SuaraCianjur.id - Perkosa dua anak tiri, seorang pria asal kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung. Kedua anak tiri tersebut menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak tahun 2017 silam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada 3 Januari 2023 lalu melalui ibu kandung korban.
"Telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak pada awalnya hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 07.00 WIB, dimana korban menceritakan kepada pelapor (ibu kandung) yang mana bahwa dirinya sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah," terang Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangan resminya, Selasa (24/1/2023).
Aswin mengatakan korban dipaksa melayani nafsu pelaku di saat ibu kandung korban pergi bekerja.
"Korban sering dipaksa oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan melakukan perilaku seksual lainnya," tutur Aswin.
"Pelaku juga melakukan persetubuhan dengan kedua korban secara bersamaan ketika ibu kandung korban sedang bekerja," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui telah memperkosa korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal januari 2023.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara. (*)
Baca Juga: Ada Benda Mistis Terbungkus Kain Kafan dan Berbau Sihir di Rumah Tiko, Benarkah?
Tag
Berita Terkait
-
Waduh! David da Silva Alami Masalah di Paha saat Persib Bandung Latihan, Begini Kondisinya
-
Sanksi Persib ke Oknum Suporter Disebut Lebay, Warganet Ungkit Kasus 2 Bobotoh Tewas di GBLA
-
Inilah Cara Ampuh Menghindari Kemacetan Bandung Saat Akhir Pekan
-
Intip Foto Terbaru Polwan Cantik Ayudina Prakasa yang Baru Lulus S2
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim