'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian. [Antara]
  • Mendagri Tito Karnavian berencana menggelar rapat lintas instansi untuk merumuskan batasan desibel pengeras suara publik.
  • DPR RI mendesak pemerintah menerbitkan larangan total terhadap aktivitas sound horeg setelah menelan korban jiwa.
  • Tiga warga Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia pada Agustus 2026 akibat dampak buruk perangkat suara tersebut.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi maraknya fenomena sound horeg yang belakangan menjadi sorotan publik.

Mendagri Tito menilai perlunya pembatasan tingkat kebisingan atau desibel suara demi melindungi kesehatan masyarakat.

Untuk merespons hal tersebut, Tito mendorong digelarnya pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan batasan penggunaan pengeras suara di publik.

"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri. Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain," ujar Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tito menggarisbawahi pentingnya payung hukum jika suatu tingkat desibel terbukti membahayakan keselamatan atau kesehatan warga.

Ia juga membuka peluang penerbitan regulasi di tingkat kementerian apabila regulasi khusus belum tersedia.

"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," jelasnya.

Saat ini pihak Kemendagri tengah mempelajari celah regulasi yang ada, mengingat gangguan dari fenomena ini telah memicu dampak nyata di masyarakat.

"Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," tegas Tito.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan larangan total terhadap aktivitas sound horeg.

Langkah tegas ini diminta segera diambil menyusul adanya laporan tiga warga di Jawa Timur yang meninggal dunia sepanjang Agustus 2026 akibat dampak dari perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyambut dorongan dari organisasi keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah Jawa Timur yang telah menyuarakan keberatan mereka.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” ujar Edo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Edo menilai sound horeg bukan lagi sekadar sarana hiburan karena intensitas suaranya telah mencapai level yang membahayakan keselamatan publik.

Ia mencontohkan salah satu tragedi fatal di mana getaran dari suara tersebut meruntuhkan atap sebuah toko hingga menelan korban jiwa.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com