/
Kamis, 02 Februari 2023 | 07:51 WIB
Ambon Fanda, tersangka kasus kerusuhan depan kantor Arema FC yang diketahui memperjuangkan 135 nyawa Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. ((Foto: Twitter @pemain12_))

1. Adam Rizky (24)

2. Muhammad Fauzi (24)

3. Nauval Maulana (21)

4. Aryon Cahya (29)

5. Kholid Aulia (22)

6. Muhammad Fery Christianto alis Ferry Dampit (37)

7. Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)

Sebelumnya pihak Kepolisian menetapkan 107 orang terduga pelaku.

Namun pada kemarin Selasa (1/1/2023) pihak Polresta Malang hanya menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Bumi 4,3 SR: Getaran Terasa Hingga ke Bandung, Dampak Sesar Garsela

Polisi merasa tujuh orang di atas ialah pelaku utama atas aksi penganiyaan dan pengeroyokan yang terjadi.

Lima orang tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia.

Sedangkan dua diantaranya akan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Ferry Dampit dan Ambon Fanda dianggap merupakan dalang dari kerusuhan di depan kantor Arema FC tersebut.

Semua pelaku memiliki peran masing-masing pada insiden kamarin.

Load More