SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Saat membacakan vonis, hakim Wahyu menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan Sambo.
Teka-teki manuver yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah vonis hukuman mati ini semakin menarik. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegus Santoso, memprediksi jika Sambo divonis mati, maka akan bongkar soal pelanggaran yang dilakukan oleh perwira Polri.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” ujar Sugeng, Selasa (24/1/2023).
Dengan ini, publik sangat menunggu apa yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah mendapatkan vonis hukuman mati ini. (*)
Baca Juga: Perseteruan Makin Memanas, Thomas Doll Sebut Shin Tae Yong Seperti Badut
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif