Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lebih dulu membacakan sekitar 7 poin hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Kemudian tidak ada hal yang meringankan untuk suami dari Putri Candrawathi itu.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," Wahyu menambahkan.
Tak lama setelah hakim Wahyu menyampaikan vonis mati, Ferdy Sambo kemudian diminta untuk duduk kembali.
Setelah sidang ditutup, Ferdy Sambo langsung menemui tim penasihat hukumnya yang juga ada di ruang sidang. Tidak lama dan belum diketahui apa yang dibicarakan tersebut.
Kemudian Sambo kembali berjalan cepat keluar ruang persidangan dengan pengawalan Brimob. Setelah di luar ruang persidangan Sambo langsung mengenakan rompi tahana kejaksaan sebelum kembali ke tahanan.
Hal Memberatkan Sambo
Sebelumnya Hakim Wahyu menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 poin yang memberatkan.
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
- Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.
Berita Terkait
-
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, sang Ibu Brigadir J Tumpahkan Air Mata Memeluk Erat Foto Anak Tercinta
-
Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini
-
Celaka 13 Jenderal! Angka Sial di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Dianggap Sebagai Pemicu, Rosti Simanjuntak Minta Putri Candrawathi Dihukum Berat
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung