SuaraCianjur.Id- Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) memberikan tanggapan terkait pernyataan Partai Ummat yang terang-terangan mengusung politik identitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Bawaslu RI menegaskan agar semua partai politik tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan kampanye dan menyerang satu sama lain.
Seperti yang dikutip di Suara.com, "Kami akan mengingatkan Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian. Masjid adalah tempat bersama umat Islam, yang pilihan politik bukan hanya Partai Ummat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (14/2/2023).
Menurut Rahmat, sarana publik tersebut merupakan milik bersama. Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik dapat berpotensi menimbulkan pertentangan sosial.
"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati teman-teman Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya," ujarnya.
Bawaslu RI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan berkampanye di tempat ibadah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Oleh karena itu, Bawaslu RI menantang Partai Ummat untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat lain dan menghindari penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Jika Partai Ummat tetap berpolitik di masjid, Bawaslu memastikan akan menindaknya. Penindakan tegas akan dilakukan Bawaslu saat masa kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran karena tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Ulah Brimob di PN Surabaya, Polisi: Itu Aksi Sepontan
Kendati demikian, Bawaslu akan tetap berupaya mencegah Partai Ummat berpolitik di masjid dengan meminta Pemda menegakkan perda terkait larangan berpolitik di tempat ibadah.
“Kami akan kerja sama juga dengan Kementerian Agama,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci