SuaraCianjur.id – Richard Eliezer salah satu pelaku kasus pembunuhan Brigadir J, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukumam 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata. Hukuman ini relatif ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Meski mendapat hukuman yang ringan, nasib Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian masih belum jelas.
Terbaru, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapan soal nasib Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik, kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,"" ujar Listyo, Selasa (21/2/2023).
Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya bersama kepolisian akan mempertimbangkan semua hal dalam memutuskan nasib Richard Eliezer kedepannya.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," tegas dia.
Kedepannya, nasib status keanggotaan polisi Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Pasca penetapan vonis kepada Richard Eliezer, ibunya, Rynecke Alma Pundihang, berharap agar anaknya masih tetap menjadi anggota polisi. Diketahui, Richard Eliezer adalah anggota dari satuan Brimob.
"Semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," ujar ibunda Richard, Kamis (16/2/2023). (*)
Baca Juga: Mahfud MD dan Said Didu Bertemu, Bahas Rivalitas Duo Manchester, Netizen: Sindir PSSI?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung