/
Selasa, 21 Februari 2023 | 13:24 WIB
Jenderal Listyo Sigit menegaskan terkait dengan nasib Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian akan dibahas di sidang komisi kode etik (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.idRichard Eliezer salah satu pelaku kasus pembunuhan Brigadir J, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukumam 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata. Hukuman ini relatif ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Meski mendapat hukuman yang ringan, nasib Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian masih belum jelas.

Terbaru, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapan soal nasib Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik, kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,"" ujar Listyo, Selasa (21/2/2023).

Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya bersama kepolisian akan mempertimbangkan semua hal dalam memutuskan nasib Richard Eliezer kedepannya. 

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," tegas dia.

Kedepannya, nasib status keanggotaan polisi Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Pasca penetapan vonis kepada Richard Eliezer, ibunya, Rynecke Alma Pundihang, berharap agar anaknya masih tetap menjadi anggota polisi. Diketahui, Richard Eliezer adalah anggota dari satuan Brimob. 

"Semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," ujar ibunda Richard, Kamis (16/2/2023). (*)

Baca Juga: Mahfud MD dan Said Didu Bertemu, Bahas Rivalitas Duo Manchester, Netizen: Sindir PSSI?

Load More