Suara.com - Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas sehingga mengajukan banding. Diketahui dalam kasus "Sambogate" itu, keempat terdakwa dijatuhi vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelasan alasan Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis Sambo cs tersebut. Sementara itu Sambo cs tentu punya alasan tersendiri mengajukan vonis terhadap putusan majelis hakim.
Simak beda alasan banding JPU vs Sambogate berikut ini.
Alasan Banding JPU untuk Ferdy Sambo cs
Jaksa mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kejagung mengungkap alasan pengajuan banding dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika banding terdakwa dikabulkan.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).
Ditegaskan Ketut, hakim tetap berhak mengajukan banding walau semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.
JPU menerapkan prinsip equality before the law yakni persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.
"JPU punya hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding," tutur Ketut.
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
Alasan Sambo cs Ajukan Banding
Sebelum JPU, Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, ART sekaligus sopir Sambo mengajukan banding pada 15 Februari 2023 sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Alasan Sambo cs mengajukan banding pastinya ingin hukuman seringan mungkin. Terlebih dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan selain itu mungkin juga diajukan bukti-bukti tambahan.
"Kan banding itu berusaha mencari hukuman yang ringan, jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Sabtu (18/2/2023).
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," sambung Hibnu.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi
-
CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?
-
Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding
-
Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
-
KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!