/
Senin, 03 April 2023 | 17:13 WIB
KPK resmi tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari di rutan KPK. (suara.com/dea)

SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.

Ditahannya Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi oranye. Rafael akun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa status perkara Rafael sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan oleh KPK setelah menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali. (*)

Baca Juga: Waduh! Tak Hanya Satu, Total Sudah Ada 11 Jasad yang Diduga Korban Pembunuhan Dukun di Banjarnegara

Load More