/
Selasa, 04 April 2023 | 07:15 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihadirkan dalam persidangan terhadap terdakwa Agnes Garcia, dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Suara.com- Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id- Dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni mario Dandy dan Shane Lukas, diagendakan akan bersaksi dalam sidang AG alias Agnes Garcia.

Agnes Garcia adalah terdawak dalam kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hari Selasa (4/4/2023) hari ini.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Reza Prasetyo Handono, kakalau kedua tersangka akan langsung dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka akan duduk langsung di depan Majelis Hakim.

"Mario sekaligus Shane Lukas kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok (hari Ini) Selasa," ungkap Reza kepada wartawan, Senin (3/4/2023) kemarin.

Namun demikian siapa yang akan lebih dahulu maju untuk memberikan kesaksian, di dalam persidangan Agnes. Semua menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Teknis daripada JPU kira-kira siapa yang didahulukan, untuk memberikan kesaksian," kata Reza.

Seperti diektahui, kalau Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas adalah tersangka.

Baru perkara Agnes Garcia yang masuk dalam persidangan, sementara perkara milik mario dan Shnae masih didalami oleh Jaksa Peneliti. (*)

Baca Juga: Sifat Mario Dandy Mendadak Rubah Punya Percaya Diri Tinggi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Jadi Anak Kebanggaan

Load More