/
Selasa, 04 April 2023 | 13:15 WIB
Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara,com/Rakha)

SUARA CIANJUR- Mario Dandy Satriyo, tersangka dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora hanya bisa terdiam saat ditanya tanggapan soal sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang sekarang telah ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.

Hal itu terlihat saat Mario tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Hadirnya Mario di PN Jaksel ini untuk memberi kesaksian dalam kasus penganiayaaan David dengan terdakwa AG (15).

Ketika ditanya oleh awak media tentang ditahannya sang ayah Rafael Alun, Mario hanya menunduk dan mengangguk tanpa mengucapkan satu kata pun.

Mario kemudian masuk ke ruang persidangan, sidang tersebut digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Seperti yang diketahui, KPK telah resmi menahan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.

Penahanan tersebut diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, setelah Rafael Alun diperiksa selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK, terhitung dari Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (*)

Rafael Alun Trisambodo secara resmi ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang. KPK juga menemukan bukti awal Rafael menerima aliran uang. (sumber: Foto: Suara.com - Alfian Winanto)

Baca Juga: Sinopsis The Negotiator (1998), Film Drama Thriller yang Bakal Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Load More