SUARA CIANJUR – Buntut perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel perihal hak cipta dalam lagu Dewa 19 menemui ujung.
Ahmad Dhani secara resmi telah melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19, begitu juga penyanyi lain yang tanpa izin membawakan lagu ciptaannya tersebut.
Hal itu diungkapkan ketika Ahmad Dhani mengadakan diskusi publik dengan tim dan para pakar hukum, Kamis (6/4) kemarin.
Tim Ahmad Dhani telah bersepakat dengan Pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait hak cipta.
“Polemik dengan Once sudah clear, karena kalau Once masih menyanyikan lagu Dewa 19, itu mengganggu ke ranah usaha saya. Usaha saya dan Andra dalam mencari nafkah di Dewa 19," begitu kata Dhani.
Kemudian hasil dari diskusi dan pertemuan tersebut menghasilkan sebuah gebrakan baru. Sekaligus juga kabar gembira, untuk para seniman dan musisi.
Bukan hanya untuk Dewa 19 saja, pemerintah dan hukum melalui LMKN akan menindak tegas, bagi siapa saja yang menggunakan karya orang lain tanpa izin dan tidak membayar royalty.
“Bahwa siapapun pengguna hak cipta yang dia menggunakan ciptaan orang lain maka wajib mendapatkan lisensi ataupun izin dan membayar royalty. Itu garis besar dari semua,” ujar tim Ahmad Dhani dalam Youtube Berita Ahmad Dhani, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Ahmad Dhani juga bilang kalau LMKN, sudah mewadahi dalam hal perizinan lisensi serta teknis besaran royalty yang dibayarkan jika ingin menggunakan karya-karya dari seniman.
“Mulai hari ini semua harus masuk ke www.lmknlisensi.id. Mulai hari ini sudah difasilitasi oleh LMKN dan segala sesuatunya online ya,” terangnya.
Tim Ahmad Dhani berujar jika pihaknya melakukan hal ini semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan pada seluruh pencipta karya. Bagi yang melanggar, maka penindakan akan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemerintah melalui hukum dan Hamda sepakat dengan Kementerian dan LMKN. Maka akan diproses secara hukum siapapun itu, karena dapat diproses secara hukum, ini jadi warning buat teman-teman,” ujar tim Ahmad Dhani. (*/Masnurdiansyah )
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur