/
Kamis, 20 April 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi beras, salah satu bahan pokok yang dapat digunakan sebagai Zakat Fitrah bagi setiap umat Islam dari berbagai kalangan usia, bukti bentuk santunan kepada fakir miskin (Freepik)

SUARA CIANJUR - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idulfitri. Ketentuan membayar zakat fitrah merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum oleh semua orang muslim, baik budak maupun orang biasa, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat ke shalat Idul Fitri.

Namun, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan beras hasil pemberian zakat? 

Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan boleh dilakukan. Menurutnya, siapa pun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena beras tersebut sudah menjadi miliknya. 

Hal ini didasarkan pada keterangan Syekh M. Hasbullah dalam kitab Riyadhul Badi‘ah halaman 56 : 

“Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”. 

yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Meskipun demikian, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan. 

Hafiz menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki rezeki berlebih.

Baca Juga: Safari Ramadhan BUMN 2023: Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Orang yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id tidak terkena kewajiban zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.

Menurut Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 61-62, zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan jika zakat tersebut akan mengurangi kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting.

Zakat fitrah awalnya wajib untuk dikeluarkan oleh dirinya sendiri, kemudian baru dikeluarkan kepada orang yang menjadi tanggungannya.

Dalam kesimpulannya, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin sebelum shalat Idulfitri.

Meskipun terdapat pertanyaan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan beras hasil sumbangan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan selama mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.

Namun, kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id.

(*/Tigor Hutabarat)

Sumber: nu.or.id

Load More