SUARA CIANJUR - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idulfitri. Ketentuan membayar zakat fitrah merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum oleh semua orang muslim, baik budak maupun orang biasa, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat ke shalat Idul Fitri.
Namun, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan beras hasil pemberian zakat?
Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan boleh dilakukan. Menurutnya, siapa pun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena beras tersebut sudah menjadi miliknya.
Hal ini didasarkan pada keterangan Syekh M. Hasbullah dalam kitab Riyadhul Badi‘ah halaman 56 :
“Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”.
yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.
Hafiz menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki rezeki berlebih.
Baca Juga: Safari Ramadhan BUMN 2023: Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Orang yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id tidak terkena kewajiban zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.
Menurut Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 61-62, zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan jika zakat tersebut akan mengurangi kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting.
Zakat fitrah awalnya wajib untuk dikeluarkan oleh dirinya sendiri, kemudian baru dikeluarkan kepada orang yang menjadi tanggungannya.
Dalam kesimpulannya, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin sebelum shalat Idulfitri.
Meskipun terdapat pertanyaan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan beras hasil sumbangan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan selama mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: nu.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Apakah Viva Skin Food Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini Klaim dan Ulasannya
-
Kapolda Minta Maaf Anak Buahnya Palsukan Laporan Orang Hilang di Jeju
-
Jejak Kebakaran Hutan di Lereng Merbatu
-
Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
-
Pastikan Korban Tawuran Ditangani RSUD, Bupati Bogor: Jaga Kondusivitas, Jangan Ada Korban Lagi
-
5 Sepatu Jalan Warna Putih Terbaik untuk Harian, Nyaman dan Mudah Dibersihkan
-
Agam Rinjani dan Mahasiswa KKN Unhas Salurkan Bantuan Korban Gempa di NTT
-
Tanggapi Spekulasi Budi Arie Soal 'Percepatan', Puan: Ikuti Konstitusi, Pemerintahan Per Lima Tahun
-
Perawatan Rambut Serba Praktis Jadi Tren, Solusi Cepat untuk Rambut Berminyak dan Lepek
-
Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset