SUARA CIANJUR - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idulfitri. Ketentuan membayar zakat fitrah merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum oleh semua orang muslim, baik budak maupun orang biasa, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat ke shalat Idul Fitri.
Namun, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan beras hasil pemberian zakat?
Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan boleh dilakukan. Menurutnya, siapa pun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena beras tersebut sudah menjadi miliknya.
Hal ini didasarkan pada keterangan Syekh M. Hasbullah dalam kitab Riyadhul Badi‘ah halaman 56 :
“Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”.
yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.
Hafiz menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki rezeki berlebih.
Baca Juga: Safari Ramadhan BUMN 2023: Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Orang yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id tidak terkena kewajiban zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.
Menurut Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 61-62, zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan jika zakat tersebut akan mengurangi kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting.
Zakat fitrah awalnya wajib untuk dikeluarkan oleh dirinya sendiri, kemudian baru dikeluarkan kepada orang yang menjadi tanggungannya.
Dalam kesimpulannya, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin sebelum shalat Idulfitri.
Meskipun terdapat pertanyaan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan beras hasil sumbangan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan selama mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural