/
Senin, 10 Juli 2023 | 14:00 WIB
Bareskrim Polri menegaskan tekad mereka untuk terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. (Suara.com/Yasir)

SUARA CIANJUR - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun telah menarik perhatian publik sejak awal.

Bareskrim Polri menyatakan komitmen mereka untuk terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi terkait dengan kasus ini.

Dalam konfirmasinya pada Minggu (9/7/2023), Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait dengan kasus penistaan agama yang melibatkan Ponpes Al Zaytun.

"Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Ramadhan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan serius dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap 19 orang saksi merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dapat menguatkan tuntutan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Lembaga Pembinaan Agama Islam (LPAI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menghimpun pandangan dan pendapat terkait kasus ini. (*)

Baca Juga: Terusir! Persija Jakarta akan Lakoni Laga Kandang Lawan Bhayangkara FC Bukan di GBK, Kenapa?

Load More