/
Rabu, 05 Juli 2023 | 21:20 WIB
Bareskrim Polri berencana menjadikan tiga dai kondang, yaitu Ustadz Abdul Somad (UAS), Ustadz Adi Hidayat, dan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, sebagai saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang. (YouTube / Adi Hidayat Official)

SUARA CIANJUR - Penyelidik Bareskrim Polri berencana menghadirkan tiga dai kondang, yaitu Ustadz Abdul Somad (UAS), Ustadz Adi Hidayat, dan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.

Ihsan Tanjung, ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang juga menjadi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang, telah mengonfirmasi kepastian hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik berencana memanggil UAS, Adi Hidayat, dan Abah Luthfi dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Nanti (penyidik) katanya akan memanggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, dan kemudian Abah Luthfi juga akan dipanggil," jelasnya.

Panggilan sebagai saksi ahli kepada tiga dai kondang tersebut menunjukkan adanya kepentingan penyelidik untuk memperoleh pandangan dan pengetahuan mereka terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Keahlian dan pengalaman ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam upaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

UAS, Adi Hidayat, dan Abah Luthfi adalah tokoh-tokoh yang dikenal luas di masyarakat Indonesia.

Mereka telah membangun reputasi sebagai pendakwah yang menguasai berbagai aspek agama Islam.

Keberadaan mereka sebagai saksi ahli diharapkan akan memberikan kekuatan dan validitas pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. (*)

Baca Juga: Piala AFF Women's Championship 2023: Timnas Wanita U19 Terus Genjot Lakukan Latihan Secara Intensif, hingga Matangkan Pengelolaan Rasa Gugup

Load More