/
Senin, 10 Juli 2023 | 15:30 WIB
Ridwan Kamil, yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023, akan digantikan oleh seorang Pejabat Gubernur sementara di Jawa Barat. (Foto: Instagram - @ridwankamil.)

SUARA CIANJUR - Bulan Agustus 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan memutuskan nama pejabat (Pj) Gubernur.

Saat ini, para legislator sedang menanti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pejabat Gubernur sementara Jabar akan dipilih untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman, menjelaskan bahwa dewan diberi waktu satu bulan untuk mengusulkan nama Pj kepada Mendagri.

"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan 'pamitan'," jelas Bedi.

Bedi menjelaskan bahwa legislator baru akan memulai pekerjaannya setelah menerima surat resmi dari Kemendagri.

Karena itu, saat ini belum ada aktivitas yang secara khusus berkaitan dengan penentuan Pj Gubernur.

Dewan dipastikan akan menunggu surat dari Kemendagri sebelum memulai proses penentuan Pj Gubernur. (*)

Baca Juga: Perawat Inggris Dipecat karena Bercinta dengan Pasien Hingga Meninggal Dunia

Load More