SUARA CIANJUR - Islam merupakan agama yang damai, karena didalamnya sudah diatur cara manusia menjalani kehidupan dari mulai hal kecil hingga hal besar.
Tak terlewat mengenai hukum dalam pernikahan.
Seringkali suatu rumah tangga menjadi tidak bertahan lama karena adanya perbedaan, terutama dalam status dan level kehidupan.
Dalam Islam, kita dilarang menikah dengan orang yang tidak sekufu (selevel). Misalkan, seorang istri atau suami memiliki tingkat pendidikan, kekayaan, status sosial yang sangat tinggi jauh di atas pasangannya.
Mengapa demikian?
Karena jika dalam suatu pernikahan tidak dibarengi dengan agama dan ilmu yang baik, maka hal yang akan muncul jika ada perbedaan adalah sebuah hinaan.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. telah memberikan tuntunan bahwa ada empat kriteria sekufu dalam melihat calon pasangan sebagai berikut.
"Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah), dikutip Suara Cianjur, Selasa (22/8/2023).
Meski begitu, maksud Islam melarang pernikahan yang tidak sekufu bukan untuk membeda-bedakan status umat muslim. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang
-
Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat
-
Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin