Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung maut tengah jadi perhatian publik. Pembunuhan yang dilakukan suami ketiga pada suami kedua itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8/2023).
Bahkan pelaku belum diketahui keberadaannya karena kabur usai membunuh. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang poliandri? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri Dalam Islam
Poliandri merupakan sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkan poliandri, praktik ini termasuk fenomena tak lazim dan jarang dilakukan.
Beragam alasan jadi latar belakang terjadinya poliandri, seperti faktor ekonomi hingga kebutuhan lahir dan batin yang tak tak terpenuhi oleh suami sebelumnya. Selain itu, ada juga alasan rumah tangga yang tidak harmonis dan lain sebagainya.
Namun apapun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram bahkan termasuk zina. Islam secara tegas melarang wanita menikah dengan laki-laki lain ketika masih memiliki suami sesuai Surat An-Nisa Ayat 24.
Diharamkannya poliandri dalam Islam tentu bukan tanpa alasan. Bukan hanya bertentangan dengan fitrah manusia, poliandri dapat mengakibatkan berbagai permasalahan rumah tangga yang pelik.
Praktik poliandri membuat seseorang kesulitan menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan. Hal itu akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita tersebut jika salah satu suaminya meninggal dunia.
Selain itu, pasangan yang melakukan poliandri juga sangat rentan mengalami perceraian serta terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS serta penyakit seksual lainnya.
Baca Juga: Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?
Kata UAS Soal Poliandri
Islam secara spesifik memperbolehkan poligami, namun tidak mengizinkan poliandri. Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, jika seorang perempuan menikahi dua orang pria secara bersamaan, maka artinya perempuan itu melakukan zina dengan suami keduanya.
"Jika misalnya perempuan Indonesia memiliki suami, lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana dia (perempuan) menikah dengan pria lain, maka selama dia berhubungan dengan suami kedua, hukumnya zina (dianggap melakukan perzinahan dalam Islam)," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.
Maka bagi seorang perempuan jika ingin menikah dengan pria lain, wajib melakukan perceraian dahulu dengan suaminya.
"Jika (sang perempuan) ingin menikah dengan pria kedua, maka dia (perempuan) harus bercerai dulu dengan suami pertama," sambungnya.
Sementara itu terkait dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama jadi sosok yang berdosa karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya.
Berita Terkait
-
Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Heboh! Nagita Slavina Terlihat di Gereja, Ustaz Abdul Somad Berikan Komentar Menohok
-
Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?
-
Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
-
Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan
-
Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!
-
Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK