/
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB
Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Deli.Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pencairan kredit senilai Rp39,5 miliar di BTN Cabang Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Immanuel Tarigan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille, Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Sayang Sutomo sebagai penghubung antara debitur dengan pihak bank. 

Pada sidang itu, Hakim Ketua Immanuel Tarigan mencecar eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille soal mekanisme pemberian kredit kepada debitur kepada eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 - 2015 Ferry Sonefille.

"Apakah bapak ada menyutujui pengajuan kredit PT Kaya?," tanya Immanuel Tarigan.

Ferry menjawab bahwa dirinya hanya memberi rekomendasi terkait dengan pengajuan tersebut ke pusat. "Saya hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya ada di pusat," jelas Ferry.

Hakim pun menanyakan perihal 93 sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit. Apakah sertifikat itu ada saat legal meeting. "Pada legal meeting bapak ada liat gak 93 sertifikat itu?. Yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat, bukan berita acara, bukan cover note, itu fisik yang 93 itu harus ada," kata Immanuel.

Ferry menjawab, saat itu 93 sertifikat itu dibawa namun dirinya tidak melihat dan mengeceknya. "Waktu legal meeting ada pak, tapi saya tidak lihat. Tidak perlihatkan, saya dasarnya ada serah terima dari canakia ke Dewo dan ke notaris," paparnya. 

Ferry menyebut, bahwa pihaknya memiliki peran masing-masing dalam proses pengecekan pengajuan kredit. 

Sementara itu, Pemuda LIRA Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghadirkan seluruh pejabat berwenang di Kantor BTN Cabang Medan beserta Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Direktur PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR) ke pengadilan dalam dugaan kasus korupsi pencairan kredit senilai Rp39,5 miliar dari BTN Kantor Cabang Medan sebagai kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa 12 Juli, Kota Medan Sekitarnya Diguyur Hujan

Desakan itu bertujuan, untuk membuka tabir kejahatan perbankan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, khususnya Kota Medan.

"Berdasarkan penelusuran dan investigasi Tim Pemuda LIRA Kota Medan, ada manipulasi data pada proses pencairan kredit modal kerja konstruksi yasa griya (KMK-KYG). Yang mana saat ini telah menjadi salah satu modus kejahatan perbankan," ujar Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan Adrian Siagian di PN Medan, Senin (11/7/2022). 

Dijelaskannya, sebelum permohonan kredit disetujui dan dicairkan, standar operasional prosedur (SOP) perbankan mengharuskan dilakukannya legal meeting. Yang mana legal meeting ini melibatkan pejabat berwenang di pihak bank. 

"Karena itu, seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil. Tapi dalam proses peradilan hingga sejauh ini baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan," tegasnya. 

JPU katanya, menempatkan status terdakwa pada Notaris Elviera lantaran Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.

"Pemuda LIRA Kota Medan ikut menyoroti telah berjalannya proses peradilan atas kasus dugaan korupsi di BTN senilai Rp39,5 miliar yang ditangani penyidik Kejatisu. Proses peradilan hingga sejauh ini baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan. Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Demikian pula Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA), hingga kini belum dihadapkan pada hakim?," tandasnya. 

Load More