/
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. (suara.com/eko faizin)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial SP (18) ditangkap bersama barang bukti 2 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang Rp 100 ribu.

"Yang bersangkutan selalu melakukan aksinya sebagai pengedar narkotika siap antar di tempat kepada pembelinya," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (20/7/2022).

Aksi pelaku menjajakan pil ekstasi sudah sangat meresahkan warga masyarakat dan menginformasikannya ke Polres Binjai.

Menerima informasi itu, polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyaru sebagai pembeli.

"Petugas lalu menelpon pelaku untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp 500 ribu," kata Junaidi.

Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu.  Saat bertemu pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning.

"Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan pelaku tersebut sebelum uang di serahkan," katanya.

Dari pemeriksaan diketahui kalau barang haram itu merupakan miliknya dan akan dijual. 

Baca Juga: 4 Kekeliruan yang Sering Muncul Ketika Mendapatkan Pujian

"Terhadap pelaku kemudian diboyong ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Load More