1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selain Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga terjerat Pasal 56 KUHP. Sama dengan pasal 55, pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: 4 Langkah untuk Membentuk Sebuah Habit, Sudah Tahu?
Berita Terkait
-
Video Brigadir J Kasih Surprise Buat Sang Adik Viral, Warganet Ikutan Nyesek!
-
Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut
-
5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?
-
Irjen Ferdi Sambo Diperiksa Empat Kali terkait Kasus Kematian Brigadir J
-
Tiba di Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman