- KPK menyatakan pihak terlibat pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro adalah Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.
- KPK resmi menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan menahan mereka selama dua puluh hari sejak 30 Juli 2026.
- Penyidik KPK masih mendalami mekanisme hubungan serta potensi perantara antara Lilik Budi Suprianto dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara di KPK sejauh ini hanya Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dias diduga turut melakukan pemerasan tersebut dengan membocorkan informasi terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
“Sejauh ini DIS hanya dengan ayahnya, LBS ini, ya, dalam melakukan dugaan praktik pemerasan (terhadap) Bupati Pemalang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum mengetahui bagaimana Lilik dapat memeras Anom. Untuk itu, penyidik masih akan mendalami mekanisme dugaan pemerasan tersebut.
“Nah, tentu ini juga didalami mengapa kemudian bisa terhubung, ya, antara LBS dengan saudara AWI selaku Bupati Pemalang ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik juga masih akan mencari pihak yang menjadi penghubung antara Lilik dan Anom.
“Apakah langsung atau memang ada perantara, kemudian perantara ini perannya sejauh mana, gitu, ya, apakah juga ada penerimaan yang dilakukan dari pihak bupati semuanya nanti akan didalami,” tandas Budi.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Adapun empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), yang juga merupakan putra Lilik.
Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan