- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026.
- Pemberhentian sementara dilakukan karena Febrie terseret perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Tim 9 Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Febrie sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah diberhentikan sebagai jaksa, buntut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan sementara hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Benar, saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2026).
Pemberhentian tersebut, kata Anang, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian sementara terhadap Febrie, lanjut dia, berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Per 31 Juli 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengatakan saat ini Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah mengusulkan pemberhentian sementara status Febrie sebagai jaksa aktif.
Kabar itu disampaikan dalam keterangan resmi Komisi Kejaksaan (Komjak) setelah pihaknya menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung.
“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” kata Nurokhman, Selasa.
Tim 9, kata Nurokhman, juga telah menyerahkan surat usulan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
“Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan