/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:55 WIB
Bharada E saat datang ke kantor Komnas HAM (suara.com/Alfian Winsto)

Deli.Suara.com -  Pasca mundurnya Andreas Nahot Silitonga cs sebagai tim kuasa hukum, Bharada E atau Richard Eliezer menunjuk penasehat hukum yang baru.

Adalah Deolipa Yumara ditunjuk kuasa hukum yang baru dari Bharada E tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa menegaskan kliennya siap mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara terang benderang.

""Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari suara.com, Minggu (7/8/2022).

Delolipa mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E mengundurkan diri, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikannya usai mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas seperti dilansir dari suara.com.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop di Medan Hari Minggu : Minions 2, Pengabdi Setan 2 dan Banyak Lagi

Namun, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. 

Andreas hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Meski begitu, Timsus yang dibentuk masih terus melakukan penyidikan dan besar kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Bahkan, Sabtu malam, Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dikabarkan telah diamankan atas kasus ini.

Load More