News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik pedas terhadap cara empat anggota BAIS TNI mengeksekusi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian mengkritik cara empat anggota BAIS TNI mengeksekusi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Hakim menilai aksi para pelaku di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) tersebut sangat amatir dan tidak mencerminkan profesionalisme standar intelijen.
  • Komandan Denma BAIS TNI menyatakan tindakan tersebut tidak mewakili prosedur resmi karena para pelaku bertugas di bidang pelayanan internal.

Suara.com - Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik pedas terhadap cara empat anggota BAIS TNI mengeksekusi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dalam persidangan hari ini, Rabu (6/5/2026).

"Saya kan bukan intel, bukan pasukan. Tapi saya lihat, kok amatir banget gitu loh? Saya pun gemes lihatnya. Kalau kayak gitu, kasih aja ke orang, nggak usah pakai orang BAIS. Kayak gitu kan malu-maluin BAIS," ujar Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Fredy menilai, metode yang digunakan sangat serampangan dan jauh dari standar profesionalisme instansi intelijen.

"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya sang hakim kepada para saksi dari Detasemen Markas (Denma) BAIS yang hadir.

Fredy juga merasa janggal lantaran para pelaku sama sekali tidak melakukan upaya penyamaran yang memadai saat beraksi di ruang publik yang terpantau kamera pengawas.

"Main cantik lah. Kalau misal ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup muka. Masak di tengah jalan nggak pakai penutup muka, nggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," cibirnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, turut memberikan keterangan mengenai tugas harian para anggotanya.

Menurut Heri yang hadir sebagai salah satu saksi, tindakan tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan cara intelijen TNI bekerja karena perbedaan tugas dalam satuan.

"Keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, kami fokus ke pelayanan. Termasuk para terdakwa juga," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Persidangan sendiri dijadwalkan menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

Saat ini, lima saksi dari anggota aktif TNI sudah bersaksi dan tinggal menunggu keterangan dari tiga saksi lain yang berstatus masyarakat sipil.

Load More