/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:14 WIB
Kasus Kematian Brigadir J semakin terungkap. (Foto: Suara.com)

Deli. Suara.comBharada E atau Richard Eliezer mengubah kesaksiannya setelah menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J

Bharada E mengungkap kronologi insiden yang menimpa Brigadir J, berdasarkan pengalamnnya langsung di Tempat Kejadian Perkara atau TKP. 

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengungkap bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Pengakuan ini berbeda dari keterangan yang dirilis ke publik sebelumnya.

“Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” ucap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).

Tak tanggung-tanggung, Bharada E menyebutkan bahwa dalih baku tembak hanya sekadar alibi. Sebab, senjata pistol berjenis HS-9 milik mendiang Brigadir J sengaja ditembakkan ke tembok untuk merekayasa seolah-olah ada ‘adu menembak’ di antara kedua anggota kepolisian itu.

Pengacara Bharada E juga menyampaikan kesaksian kliennya mengenai pistol milik Brigadir J. Pistol itu disebuh Bharada E digunakan untuk membuat luka di jari tangan kanan Brigadir J.

“Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu,” katanya.

Tidak hanya tangan Brigadir J yang menjadi sasaran, dinding dan langit-langit rumah TKP yatu rumah Ferdy Sambo juga ditembaki untuk membuat lokasi seperti bekas baku tembak.

“Menembak itu dinding arah-arah iunya,” tutur Boerhanuddin lagi.

Baca Juga: 7 Tips Berpikir dan Bertindak ala Orang Sukses, Yuk Terapkan!

Boerhanuddin menuturkan, Bharada E mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari atasan untuk menembakkan.

“Dari BAP (berita acara pemeriksaan), dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapat tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” ungkap Boerhanuddin lagi.

Walau begitu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait siapa sebenarnya yang disebut sebagai sosok ‘atasan’ itu. 

Sumber: Suara.com 

Load More