News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait kelanjutan kasus SMA 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memeriksa berbagai pihak terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 4 Mei 2026.
  • Insiden tabrakan kereta pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.
  • Penyelidikan berfokus pada pengemudi taksi listrik yang kurang pengalaman karena hanya menjalani satu hari pelatihan singkat.

Suara.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait kecelakaan maut KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian penyebab insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," jelas Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dari internal perkeretaapian.

“Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," jelas Budi.

Langkah ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta keterangan saksi.

Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]

Sopir Baru, Pelatihan Minim

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnya mengungkap fakta terkait sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan.

Baca Juga: Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP diketahui baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi. Ia juga hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari.

Selain masa kerja yang singkat, pembekalan teknis yang diterima pengemudi juga dinilai minim.

“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 24 saksi, termasuk dari internal PT KAI, seperti masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga petugas sinyal dan pengendali perjalanan kereta.

Kecelakaan ini diketahui bermula saat taksi listrik berhenti di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur.

Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) pukul 20.52 WIB itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka.

Load More