Deli.Suara.com – Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan kondisi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah mulai stabil. Bahkan, Putri sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
“(Kondisi) Sudah mulai stabil. Kemarin sudah dilakukan penyelidikan di Mako Brimob ya,” ucap Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tidak hanya itu, Putri juga telah bertemu dengan Ferdy Sambo yang kini masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua. Pertemuan antara Putri dan suami disebut Irwan berlangsung pada Senin (8/8/2022).
“Oh sudah sudah. Di Mako semalam,” tambahnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Polri menyatakan eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
Terkait hal ini, Irwan mengatakan pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.
“Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” paparnya.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Brigadir J Sudah 2,5 Tahun Bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Dia Tak Pernah Ngeluh
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” ucap Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.
Kapolri juga menyebutkan Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit, Kapolri Bongkar Laporan Timsus Polri Terkait Detik-detik Bharada E Eksekusi Brigadir J
-
Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil Usai Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob
-
Polisi Masih Geledah Kediaman Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Ibu Putri Chandrawati Ada di Dalam Bersama Anaknya
-
Brigadir J Sudah 2,5 Tahun Bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Dia Tak Pernah Ngeluh
-
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Ini Jadi Terangnya Peristiwa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati
-
Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim
-
Opini: Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
4 Moisturizer Guaiazulene Atasi Kulit Sensitif, Kering, dan Rentan Iritasi