Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian, sudah menetapkan tersangka, itu yang pertama. Kedua juga kami ucapkan terimakasih rekan-rekan kepolisian, Pak Kapolri, Pak Irwasum sebagai Kepala Tim Khusus yang selama proses ini sama kami terbuka," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Anam, dengan ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, diharapkan membuat kasus ini menjadi terang-benderang dan menjawab dinamika yang beredar di publik terkait kematian Brigadir J.
"Terkait Pak FS (Ferdy Sambo) yang ditetapkan tersangka 340 ya kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Sigit menegaskan bahwa tidak ada proses tembak-menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas