/
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Koordinator Tampak, Robert Keytimu. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8/2022). 

Koordinator Tampak, Robert Keytimu mengatakan laporan tersebut terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberian amplop tersebut.

Robert berharap, KPK dapat mengusut peristiwa tersebut karena adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” terang Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

“Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tambahnya.

Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah barang bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yang sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK.

“Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media,” ucapnya.

Maka itu, Robert meminta lembaga anti rasuah itu untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan suap yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (R), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar Robert.

Baca Juga: Kabar Joan Mir Gabung Honda di MotoGP 2023, Marc Marquez Bilang Begini

Apalagi, tutur Robert, KPK juga diminta untuk mengusut dugaan adanya penyuapan kepad apihak lain dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo berupaya menyogok LPSK. Hal ini diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri Candrawathi. 

Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso. Dia menegaskan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.

Peristiwa penyogokan itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Pada saat itu, seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak buka,” ungkap Hasto. 

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.

“Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga,” tegasnya. 

Dijelaskan, setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.

LPSK terhitung sudah dua kali berupaya menemui Putri Candrawathi untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil.

Sumber: Suara.com 

Load More