/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi narkoba (istimewa)

Deli.Suara.com - Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM di basement apartemen di Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) kemarin.

AKP ENM ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

"Betul (ada penangkapan). Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Narkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar seperti dikutip dari SuaraSumut.id, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan dari AKP ENM, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 101 gram dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.

Selain itu, satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram, timbangan elektrik dan uang Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita berat bruto 101 gram," katanya.

Penangkapan ENM merupakan pengembangan dari Operasi Anti Gedek di sejumlah tempat hiburan malam pada 30 hingga 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada Juki dan AKP ENM.

Baca Juga: DPR Bantah Terima Uang Sogokan Ferdy Sambo dengan Alasan Waktunya Tidak Mungkin

Load More