Suara.com - Sebuah ironi terjadi di Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.
Edi Nurdin ditangkap anggota jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis lalu, (11/8/2022).
Ia tak berkutik ketika dibekuk di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat pada pukul 07.00 WIB.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, Edi Nurdin diduga bekerja sama dengan tersangka kasus narkoba lainnya dalam dalam peredaran ribuan pil ekstasi.
Lantas, siapakah sosok AKP Edi Nurdin Massa? Berikut ulasannya.
Profil AKP Edi Nurdin Massa
Edi Nurdin Massa diketahui lahir di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 1976. Ia merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Ayahnya merupakan seorang sipir penjara, sementara ibunya hanya seorang ibu rumah tangga.
Sejak kecil Edi diketahui memiliki cita-cita menjadi seorang polisi. Ia terinspirasi mengikuti jejak sang ayah yang bekerja di bidang keamanan.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung
Karena itu pulalah ketika mengenyam pendidikan di sekolah dasar, Edi kecil begabung dengan patrol keamanan sekolah (PKS).
Selain memiliki minat di bidang keamanan, Edi Nurdin ternyata juga memiliki hobi bela diri karate dan membuat puisi.
Pernah duel dengan Bandar narkoba
Saat Edi berpangkat sebagai bintara di Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, Edi memiliki pengalaman yang menegangkan, yakni berduel dengan Bandar narkoba.
Saat itu ia mendapatkan tugas dari pimpinannya untuk menangkap seorang Bandar narkoba di salah satu tempat hiburan malam.
Edi yang kala itu masih muda, dituntut untuk melakukan penyamaran agar bisa masuk ke tempat hiburan malam tersebut.
Berita Terkait
-
Gawat Kali! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Gegara Narkoba, 101 Gram Sabu Disita
-
Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung
-
Heboh! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Netizen: Semakin Sesat, Pengalihan 303?
-
Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Kasatres Narkoba Polres Karawang Jadi Tersangka
-
Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ditangkap, Pemasok Narkoba ke Tempat Dugem
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar