/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama dengan istrinya yang kini resmi jadi tersangka. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polri resmi menetapkan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto seperti dilihat Suara Deli dari live steaming suara.com, Jumat (19/8/2022).

Terhadap tersangka PC, Timsus Polri menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana.

Lebih lanjut Komjen Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit investigasi atas laporan palsu yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Fredy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Cuaca Buruk dan Banjir, Harga Cabai Naik Dekati Rp 100 Ribu Per Kg di Medan

Load More