/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang diduga melanggar terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” ujar Listyo.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penyidikan terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Listyo mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai. 

“Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai,” ucap Listyo.

Listyo menuturkan, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Uang Beredar di Masyarakat Rp 7.846 Triliun di Sepanjang Juli 2022

“Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik,” katanya.

Listyo membawa lengkap semua berkas atau dokumen terkait kasus Ferdy Sambo. Kelengkapan berkas itu untuk mendukung penjelasan Mabes Polri di rapat dengan Komisi III DPR RI.

Sumber: Suara.com 

Load More