/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:25 WIB
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik. (bidik layar video.suara (bidik layar video/suara.com)

Deli.Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Komjen Ahmad Dofiri yang membacakan putusan sanksi menyampaikan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela yang merupakan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilihat dari akun YouTube suara.com.

"Dua sanksi administratif yaitu a. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri," sambungnya.

Lebih lanjut Komjen Ahmad Dofiri juga membacakan putusan dengan tegas kalah Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

"B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad.

Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Jumat 26 Agustus: Berawan dan Berpeluang Hujan

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka

Load More