Deli.Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Komjen Ahmad Dofiri yang membacakan putusan sanksi menyampaikan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela yang merupakan pelanggaran kode etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilihat dari akun YouTube suara.com.
"Dua sanksi administratif yaitu a. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri," sambungnya.
Lebih lanjut Komjen Ahmad Dofiri juga membacakan putusan dengan tegas kalah Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
"B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad.
Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Jumat 26 Agustus: Berawan dan Berpeluang Hujan
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka
Berita Terkait
-
Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
-
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kejahatan Berat, Putusan Sidang Etik Pecat Ferdy Sambo Sudah Diperkirakan
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, DPR: Itu Lebih Baik
-
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini
-
Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Huawei Mate 80 Pro Rilis di Indonesia, Kamera 50MP True-to-Colour dan Tahan Banting 20x
-
Varises Bukan Sekadar Masalah Estetika, Kenali Sinyal Bahaya Sebelum Jadi Komplikasi Serius
-
Menelanjangi Kemiskinan Ala George Orwell: Sebuah Ulasan Terbenam dan Tersingkir di Paris dan London
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat