Deli.Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Komjen Ahmad Dofiri yang membacakan putusan sanksi menyampaikan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela yang merupakan pelanggaran kode etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilihat dari akun YouTube suara.com.
"Dua sanksi administratif yaitu a. Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri," sambungnya.
Lebih lanjut Komjen Ahmad Dofiri juga membacakan putusan dengan tegas kalah Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
"B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad.
Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Jumat 26 Agustus: Berawan dan Berpeluang Hujan
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka
Berita Terkait
-
Siapa Jendral Bintang Tiga yang Mengancam Mengudurkan Diri, Ini Tanggapan Kapolri
-
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kejahatan Berat, Putusan Sidang Etik Pecat Ferdy Sambo Sudah Diperkirakan
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, DPR: Itu Lebih Baik
-
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini
-
Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Ramadan yang Menua: Mengapa Tak Lagi Sama Seperti di Ingatan Masa Kecil?
-
Tensi Timteng Memanas, BI Pasang Badan Jaga Rupiah dari 'Amukan' Dolar
-
Bojan Hodak Sebut Duel Kontra Persebaya Surabaya Tak Akan Mudah
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Apakah Gaji Rp5 Juta Wajib Zakat? Ini Batas Nisab Terbaru Tahun 2026
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak Dunia Menuju Level Tertinggi 13 Bulan
-
Persib Bandung Hadapi Persebaya di GBT, Barba: Kami Datang untuk Mendapatkan Tiga Poin
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
-
Bagian Mobil Apa Saja yang Harus Dicek Sebelum Dipakai Mudik? Perhatikan 8 Komponen Penting Ini
-
Menyusuri Kuliner Buka Puasa yang Viral dan Banyak Dicari di Ramadan 2026