SuaraCianjur.id- Dalang utama pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding soal putusan dari sdiang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ferdy dinyatakan terbukti melakukan tindakan keji yang menghilangkan nyawa dari seorang ajudannya sendir. Pada hari Jumat (26/8/2022) dini hari, selepas putusan dibacakan terhadap dirinya, Ferdy menggunakan haknya untuk melakukan banding.
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan, kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Kemudian, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi ketua sidang mempersilakan kepada Ferdy untuk mengajukan banding secara tertulis, dalam tiga hari kerja usai dibacakannya vonis.
Maka selanjutnya Komisi Etik akan memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja. “Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” jelas Dofiri.
Selepas sidang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.
“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Tapi yang jelas yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” terang Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Terseret Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Diduga Jadi Selingkuhan Polisi Hingga Kolom Komen Dimatikan
-
Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Tabiat Ferdy Sambo Ruang Propam Angker, Kerap Mabuk dan Tembak Sembarangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan