SuaraCianjur.id- Dalang utama pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding soal putusan dari sdiang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ferdy dinyatakan terbukti melakukan tindakan keji yang menghilangkan nyawa dari seorang ajudannya sendir. Pada hari Jumat (26/8/2022) dini hari, selepas putusan dibacakan terhadap dirinya, Ferdy menggunakan haknya untuk melakukan banding.
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan, kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Kemudian, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi ketua sidang mempersilakan kepada Ferdy untuk mengajukan banding secara tertulis, dalam tiga hari kerja usai dibacakannya vonis.
Maka selanjutnya Komisi Etik akan memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja. “Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” jelas Dofiri.
Selepas sidang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.
“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Tapi yang jelas yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” terang Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Terseret Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Diduga Jadi Selingkuhan Polisi Hingga Kolom Komen Dimatikan
-
Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Tabiat Ferdy Sambo Ruang Propam Angker, Kerap Mabuk dan Tembak Sembarangan
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan