Deli.Suara.com – Nama Kuat Ma’ruf saat ini ramai menjadi perbincangan dan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma’ruf adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J dan juga memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Deolipa Yumara, mantan Pengacara Bharada E, Kuat Ma’ruf ketahuan bermesraan oleh Brigadir J yang kemudian menceritakan kejadian bertolak belakang dengan kenyataan kepada Ferdy Sambo.
Hal itu memicu emosi Ferdy Sambo dan terbentuklah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari berbagai sumber yang dapat diakses secara terbuka, tuduhan terhadap Putri Candrawathi yang disebut terlibat dalam perselingkuhan dibantah oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menyebut kliennya tidak pernah terlibat perselingkuhan dengan Kuat Ma’ruf.
Peran Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai supir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawathi.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh “Om Kuat” oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E.
Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Ma’ruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawathi.
Pesan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban.
Pada saat kejadian, Kuat Ma’ruf berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai.
Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi dimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, pisau dan HT dibawa oleh Kuat Ma’ruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Bharada E Merasa Trauma Masuk Kembali ke Rumah Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Publik: Raja dan Ratu Drama!
-
Terungkap! Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J pada Detik-detik Penembakan di Duren Tiga
-
Menusuk! Ini Kata-Kata Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Tewas
-
Deolipa Sebut Istri Ferdy Sambo Kepergok Bercinta dengan Kuat Ma'ruf, Pengacara Putri Candrawathi: Tidak Benar!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran