/
Kamis, 01 September 2022 | 16:03 WIB
Siswa SD di Deli Serdang belajar di teras. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Pemandangan miris tersaji di Sekolah Dasar (SD) Al Hidayah di Jalan Kirab Remaja Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/9/2022) pagi. Siswa yang harusnya belajar di kelas, malah belajar di teras.

Pasalnya, ruangan kelas tempat siswa belajar tidak bisa dimasuki karena pintu ruang kelas mereka disegel menggunakan kayu balok. Diduga, penyegelan ini terkait polemik bangunan sekolah dengan pihak lain.

Ironisnya, penyegelan ini berdampak kepada ratusan siswa siswi yang menimba ilmu di sekolah tersebut. Karena tak bisa masuk ke ruang kelas, para murid akhirnya belajar di lantai teras luar sekolah.

Kepala SD Al Hidayah, Ridwan Ahmadi mengaku sangat kecewa dengan adanya penyegelan yang berdampak ratusan muridnya tak dapat belajar dengan normal.

"Kami sangat kecewa dengan adanya penyegelan oleh oknum warga. Anak murid ini mempunyai hak untuk belajar yang telah tercantum oleh Undang-undang Dasar (UUD)," ujarnya.

Ridwan menyebutkan, jumlah murid yang belajar di tiga ruangan yang disegel ini berjumlah 240 siswa. Terdiri dari kelas 1 sampai kelas 3, sementara untuk gelombang siang untuk kelas 4. 

"Sementara untuk total yang belajar di SD Al Hidayah sebanyak 240 siswa dari kelas 1 sampai 6. Yayasan Al Hidayah ini juga punya Paud dengan 24 siswa,"sebut Ridwan.

Kepala sekolah ini tak mengetahui lebih jelas kenapa ruangan sekolah tersebut disegel. Padahal, pihaknya sangat membuka ruang untuk berdialog mencari jalan yang terbaik.

"Padahal di sini sekolahnya gratis, tak ada memungut biaya. Bahkan, jika ada siswa yang tak memiliki baju maupun peralatan sekolah, kami fasilitasi agar mereka bisa bersekolah untuk menuntut ilmu,"ucapnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!

"Harapan kami pihak berwajib dan stakeholder bisa membuka segel ini, agar bisa siswa kembali belajar semestinya. Karena di sekolah ini sangat membantu sekali bagi warga," spanduk.

Sementara, di lokasi juga terpampang spanduk yang isinya terkait dengan penyegelan yaitu :

1. Pihak yayasan telah mengingakari perjanjian kesepakatan, yang menyatakan akan pindah dari area Mesjid Al Hidayah.

2. Pihak yayasan telah mengambil aset mesjid berupa tiga lokal yang dijadikan milik yayasan tanpa seizin warga.

 3. Pihak yayasan berupaya memiliki area mesjid seluas 1.275 M2.

Terkait dengan polemik ini, pihak Desa Sei Semayang menyampaikan akan melakukan mediasi.

Load More