Deli.Suara.com - Pemerintah provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi anda yang bertanya kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali diadakan.
Dilihat dari akun resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU), Kamis (1/9/2022) disebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai tanggal 6 September sampai dengan 30 November 2022.
Dalam pengumumannya disebutkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.
Lebih lanjut dalam pengumumannya, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumut. Oleh karenanya, Pemprov Sumut mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
"Sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Tentunya bagi anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hendaknya menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan tentu saja KTP.
Baca Juga: Mahasiswa UMSU Hanyut Terseret Arus Sungai Bah Bolon, Begini Kronologinya
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Sumut Kamis 1 September: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
-
Edy Rahmayadi Tak Percaya Cabai Merah Penyebab Inflasi di Sumut
-
Pertamina Temui Kapolda Sumut, Bahas Soal Apa?
-
Ketahuan Simpan Sabu di Pohon Jambu, Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumut
-
Hotman Paris Minta Polda Sumut Tegas Terhadap Oknum Pengacara yang Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Siapakah Dia?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sultan Fattah: Perjalanan Hidup Raja Islam Pertama di Tanah Jawa
-
John Herdman Sudah Gatal Pimpin Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Film Rumah Tanpa Cahaya: Drama Keluarga yang Sederhana dan Menyayat Hati
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
-
Gen Z Disebut Kalah Cerdas dari Milenial, Efek EdTech di Dunia Pendidikan?
-
Mengenang Penyintas PD II dan Tenggelamnya Gustloff dalam Salt to The Sea
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Maxime Bouttier Hadiahkan Mobil Mewah Rp3,4 Miliar untuk Luna Maya di Hari Valentine