Deli.Suara.com - Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perkara anggota DPRD Langkat ZH yang ditangkap atas dugaan kasus penghasutan.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST menyampaikan pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap ZH.
"Kita sedang menyiapkan surat untuk mengirimkan kepada Kapolri dan Propam," katanya, Kamis (8/9/2022) sore
Dalam surat itu Partai NasDem Sumut meminta kepada Kapolri dan Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap ZH.
"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang anggota DPRD Langkat, berinisial ZH atas dugaan kasus penghasutan. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini ditangkap di rumahnya, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Usai ditangkap, ZH kemudian diboyong ke Polres Langkat dan telah menjalani penahanan.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022) sore.
Ia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Rapala (Raya Padang Langkat), pada Jumat (11/2/2022) silam.
Baca Juga: Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat), yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," pungkasnya.
Terkait penangkapan terhadap Zulihartono, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho memberikan penjelasan kalau anggota DPRD Langkat itu sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan sawit itu.
"Jadi pada dasarnya pak Zulihartono itu turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan, masyarakat-kan mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengatakan menjadi hal yang janggal, ketika anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan, kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurutnya, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zulihartono, bila memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.
"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan, Begini Perkaranya
-
Bocah 10 Tahun Diduga Diperkosa Kepsek dan Tukang Sapu di Medan, Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
-
Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan Dihentikan Kejati Sumut
-
Hotman Paris Bertindak di Kasus Dugaan Bocah Diperkosa Kepsek hingga Tukang Sapu
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus