Deli.Suara.com - Gelombang unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) masih terus berlangsung di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, Kamis (8/9/2022) hari ini, aksi unjuk rasa diwarnai aksi pembakaran poster yang menampilkan foto Ketua DPR RI Puan Maharani di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Massa aksi yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut tampak memampangkan foto Puan Maharani dan sederet anggota DPR RI lainnya seperti Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco, dan Muhaimin Iskandar.
Usai memampangkan sederet foto anggota DPR RI termasuk Puan Maharani massa aksi lalu menyalakan mancis dan membakar bagian bawah poster hingga terbakar dijilat api.
Petugas kepolisian yang melihat ini lalu mendatangi pengunjuk rasa dan berupaya memadamkan api yang membakar foto Puan Maharani dan anggota DPR lainnya.
Aksi pembakaran terhadap foto putri Megawati ini merupakan bentuk luapan kekecewaan massa aksi atas sikap wakil rakyat yang dianggap tidak serius memperhatikan nasib masyarakat kecil, yang terdampak kenaikan BBM.
"Teatrikal yang kita tampilkan ini menggambarkan, bahwa hari ini dewan perwakilan rakyat tidak benar-benar serius menangani persoalan rakyat," kata Pimpinan Aksi, Ali Syahputra di lokasi unjuk rasa seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis sore.
Menurutnya, hal yang semakin mengecewakan ketika masyarakat datang ke Senayan menyuarakan penolakan kenaikan BBM, anggota DPR RI malah merayakan ulang tahun Puan Maharani.
Oleh karena itu, massa aksi meminta kepada DPRD Sumut untuk menjemput aspirasi masyarakat dengan menyatakan sikap penolakan terhadap kenaikan BBM.
Baca Juga: Mediasi Perselisihan Warga vs Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
Diketahui, begitu pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, sejumlah elemen masyarakat di Medan, menggelar unjuk rasa memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap mencekik rakyat kecil.
Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di depan kantor DPRD Sumut, berlangsung sejak Senin (5/9/2022) dan masih berlanjut hingga sekarang.
Berita Terkait
-
Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV
-
Jaminan Menteri Erick Saat Harga BBM Naik: Pertamina Tak Akan Cari Cuan Ketika Rakyat Melarat
-
Goodbye RON 88, Premium dan Revvo 89! Awal 2023 Pemerintah RI Melarang Peredaran BBM Beroktane Rendah
-
Mirisnya Nasib Nelayan di Manokwari: Sulit Dapat BBM Subsidi, Kini Harganya Makin Mahal
-
Harga BBM Mahal, Pemerintah Diminta Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan