/
Kamis, 15 September 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Medan. (suara.com/Iqbal Asaputro)

Deli.Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut) meminta polisi agar segera mengusut tuntas kasus bocah perempuan berusia 12 tahun yang diperkosa hingga terinfeksi HIV.

"Kami membaca kronologinya sangat miris ceritanya. Tentu kasus segera diusut tuntas pihak kepolisian. Dibuka secara terang benderang," ucap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga kepada Suara Deli, Kamis (15/9/2022).

Ia mencatat, kasus terhadap kekerasan terhadap anak di wilayah Sumut tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini. 

"Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual," tukasnya.

Diketahui, korban seorang bocah perempuan di Kota Medan sebut saja Bunga berusia 12 tahun, menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual hingga terjangkiti virus HIV/AIDS.

Peristiwa mengerikan yang dialami korban, diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Mirisnya lagi, korban juga jadi korban trafiking, untuk memenuhi hasrat pria hidung belang.

David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) selaku pendamping korban menyebutkan, dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor laporan polisi No:STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Baca Buku di Perpustakaan Kota Medan Bisa Dapat Hadiah

"Korban diduga menjadi korban perdagangan anak di bawah yang dilakukan oleh orang terdekat keluarganya," ujarnya kepada Deli.Suara.com, Rabu (14/9/2022) di Medan.

Dijelaskan David, selama mengadvokasi kasus tersebut, pihaknya mengetahui bahwa korban telah dijual kepada lelaki hidung belang sejak umur 7 tahun dan saat ini korban berusia 12 tahun.

"Awalnya, korban menjalani pemeriksaan medis namun hasilnya diketahui korban tidak menderita sakit sehingga dokter curiga. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," sebutnya.

Reporter: Beni Nasution

Load More