Deli.Suara.com - Polisi telah menetapkan DKS seorang anak Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Deli.Suara.com Rabu (21/9/2022).
Hanya saja, polisi tak menahan tersangka. Pasalnya, hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara DKS ke kejaksaan.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara itu. Disamping itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu hasilnya. "Iya,"ucap Kabid Humas dengan singkat.
Sementara itu, Pelapor Andi Syahputra Nasution mengaku pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak Polda Sumut dan sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami mengucapkan terimkasih kepada penyidik Polda Sumut. Masih ada keadilan di Sumut ini, karena kasus ini sudah setahun lamanya,"ucapnya
"Harapan kami, kalau bisa tersangka dapat ditahan,"harapannya menambahkan.
Sebelumnya, DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang berisikan nada sindiran.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu 2021. Kemudian dilanjutkan pada 20222 ke Polda Sumut.
Reporter : Beni Nasution
Berita Terkait
-
Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online Apin BK
-
Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Polisi Sita Tujuh Gedung Milik Bos Judi Online di Sumut, Terapkan Pasal Perjudian dan TPPU
-
Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya
-
Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH Dijerat UU ITE
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026