/
Senin, 26 September 2022 | 15:54 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Antara)

Deli.Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022).

Padahal Presiden Jokowi telah mengultimatum Lukas Enembe untuk mematuhi proses hukum, dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terkait ketidakhadiran Lukas Enembe, kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening menyampaikan kalau kliennya menghormati proses hukum yang berjalan 

Namun begitu, dia menyebut kliennya itu kini dalam kondisi sakit dan masih perlu perawatan. Stefanus mengatakan kalau Presiden sudah mengetahui kalau Lukas Enembe sedang sakit.

"Kami menghormati Bapak Presiden mengatakan begitu. Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit, kami menunggu beliau sembuh," jelas Stefanus seperti dilansir dari suara.com.

"Kita juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya," imbuhnya

Hormati Proses Hukum di KPK 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe menghormati pemanggilan yang dilayangkan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dari gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

Selain khusus kepada Lukas Enembe, Presiden juga meminta semua pihak ikut menghormati panggilan dan proses hukum yang ada di KPK.

“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” tegas Presiden Joko Widodo, di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Polisi Selidiki Pembakaran Tempat Hiburan Malam di Perbatasan Medan-Binjai

Jokowi mengatakan, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa proses hukum di KPK harus dihormati.

“Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,” katanya.

Diketahui, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan, Senin (26/9/2022).

Terkait ketidakhadiran Lukas Enembe karena alasan kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Load More