Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan pendapatnya bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sinyal baik untuk merombak sistem pengawasan di MA.
OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA ini menurutnya bisa menjadi sinyal baik merombak sistem pengawasan di MA dan jajaran di bawahnya, seperti pengadilan tinggi hingga pengadilan negeri.
"Dengan OTT (operasi tangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA) yang melibatkan hakim agung dan beberapa stafnya, saya kira ini jadi sinyal baik untuk merombak sistem pengawasan di MA dan jajaran di bawahnya. Pengadilan tinggi, pengadilan negeri, itu kan semuanya jajaran di bawah MA," kata Bivitri, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Radio Idola Semarang, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, sistem pengawasan di MA seperti yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung saat ini belum berjalan efektif sehingga masih ditemukan oknum hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di institusi tersebut.
"Betul ada Komisi Yudisial dan di dalam MA sendiri ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tapi, keduanya belum terlalu efektif. Apalagi KY itu, kita menganggapnya sangat penting, namun yang diberi hanya rekomendasi," kata Bivitri.
Oleh karena itu, dalam diskusi bertopik "Masih Adanya Suap yang Terjadi di MA, Apakah Mengindikasikan Masih Eksisnya Mafia Hukum?" Bivitri menekankan rapuhnya sistem pengawasan di Mahkamah Agung perlu segera diatasi.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung itu. Menurut Bivitri, hal tersebut merupakan momentum untuk memberantas mafia peradilan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) dini hari. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Selanjutnya, KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Usai Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum
Sebagai penerima, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB), dan PNS MA Redi (RD).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usai Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum
-
Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita
-
Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Ingatkan Reformasi Hukum
-
Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Jokowi Tekankan Urgensi Reformasi Hukum
-
Terpopuler: Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong, Shin Tae-yong Dianggap Punya Sihir
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing