/
Selasa, 27 September 2022 | 09:02 WIB
bantuan BSU uang (metro)

Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 telah memasuki tahap ketiga yang akan disalurkan mulai hari ini, Senin (26/9/2022). Demikian disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bagi pekerja yang belum menerima, tidak perlu khawatir. Karena pemerintah telah menerima data awal dari instansi BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan BSU.

Beberapa ini syarat penerima BSU tahap 3 adalah:

– WNI

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Kendati demikian, persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

– Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Cara cek penerima BSU tahap 3:

1. Cara Cek Penerima Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jenazah Syekh Yusuf Al Qaradawi akan Dimakamkan di Doha Qatar

• Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Pilih “Lanjutkan”

• Akan muncul status dari pekerja sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pada laman ini, pekerja akan ditunjukkan status terpilih atau tidaknya sebagai penerima BSU senilai Rp1 juta.

2. Cara Cek Penerima Lewat Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Load More