Selebtek.suara.com - Penyaluran Bantuan Subsidu Upah (BSU) 2022 tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada para pekerja. Selanjutnya pemerintah akan melanjutkan penyaluran BSU tahap 3.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementrian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 akan dicairkan pada pekan ini. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.
Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU tahap 3
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
Baca Juga: Harga Emas Kembali Terpuruk, The Fed Jadi Biang Keroknya
4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI
5. Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Besaran bantuan BSU tahap 3
Besaran bantuan yang diterima pada BSU tahap 3 ini tidak berubah dari sebelumnya, yakni Rp600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.
Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.
Cara cek penerima BSU tahap 3
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?