Selebtek.suara.com - Penyaluran Bantuan Subsidu Upah (BSU) 2022 tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada para pekerja. Selanjutnya pemerintah akan melanjutkan penyaluran BSU tahap 3.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementrian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, maka BSU tahap 3 akan dicairkan pada pekan ini. Pernyataan ini diungkapkan pada 23 September 2022 dalam siaran sebuah stasiun televisi swasta.
Pencairan dan proses berikutnya hanya tinggal menunggu data yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai data utama dalam menyortir pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BSU.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU tahap 3
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas
Baca Juga: Harga Emas Kembali Terpuruk, The Fed Jadi Biang Keroknya
4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI
5. Bukan merupakan penerima manfaat lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Besaran bantuan BSU tahap 3
Besaran bantuan yang diterima pada BSU tahap 3 ini tidak berubah dari sebelumnya, yakni Rp600.000 untuk setiap penerima BSU yang telah terverifikasi.
Dana ini akan masuk pada rekening bank yang telah disetorkan, atau melalui kanal pencairan lain yang bisa dipastikan informasinya pada situs lembaga terkait.
Cara cek penerima BSU tahap 3
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Bia dan Kapak Batu: Kisah Inspiratif Perempuan Papua di Tengah Arus Zaman
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah