Deli.suara.com - Dulu pamer mobil mewah, kini Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo. Perbuatan Indra Kenz yang telah merugikan banyak orang hingga total kerugiannya mencapai Rp 83 miliar menjadi hal yang memberatkan tuntutannya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022), sebagaimana dilansir dari Kompas.
Dalam tuntutan tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian para korban dan juga melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Kasus Indra Kenz memang sangat merugikan masyarakat, terutama para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dituntut penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Namun jika tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana badan selama 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.
Selama ini, Indra Kenz memang terkenal dengan gaya hidup mewahnya. Menurut jaksa, ia tidak mengakui bahwa sumber keuangannya berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Indra menjalankan aksi kejahatannya dengan cara yang canggih. Yakni memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.
"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar jaksa. [YUD]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya