- Menteri PPPA sebut kematian anak 10 tahun di Ngada akibat kegagalan kolektif implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak.
- Keterbatasan psikolog klinis di Ngada menghambat pendampingan optimal korban dan memerlukan rekrutmen segera.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak laki-laki yang kerap terabaikan dalam isu perlindungan dan ekspresi emosi.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut kasus kematian anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai kegagalan kolektif dalam memastikan anak-anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman dan layak.
Korban yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar itu diduga bunuh diri karena tidak bisa membeli buku dan pena.
Arifah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk meninjau ulang implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang selama ini menjadi instrumen utama perlindungan anak di tingkat lokal.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Belajar dari kasus ini, kami mendorong kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan," ujar Arifah di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kementerian PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Namun, pendampingan psikologis terhadap keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal lantaran keterbatasan tenaga profesional di daerah tersebut.
Kemen PPPA mencatat belum tersedianya psikolog klinis di Kabupaten Ngada menjadi hambatan serius dalam penanganan kasus, baik untuk pendampingan korban maupun pencegahan risiko lanjutan. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, hingga puskesmas.
Kehadiran tenaga psikolog dinilai penting untuk menyediakan ruang aman bagi anak dan perempuan, termasuk layanan konseling kesehatan jiwa serta pendampingan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Arifah juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan kerentanan anak yang lebih luas, termasuk pada kelompok anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian.
“Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan," ucapnya.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
Arifah mengingatkan bahwa anak dan remaja laki-laki, sama seperti anak dan remaja perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau masalah pertemanan mereka.
"Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan,” imbuhnya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Dalam data tersebut juga terekam bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Menurut Arifah, kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemen PPPA terus mendorong penguatan maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi, mencari pertolongan, dan berbicara ketika menghadapi masalah.
Berita Terkait
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas