* Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.
* Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
* OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
* Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Terkait proses pengajuannya, OJK menerapkan beberapa sesi dengan batas kuota.
Berikut ini sesi antrean online untuk proses pengajuan melalui SLIK:
08:00 – 09:00
09:00 – 10:00
10:00 – 11:00
11:00 – 12:00
13:00 – 14:00
14:00 – 15:00
Sebagai catatan, proses pengajuan ini hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.
Skor Kredit dalam BI Checking
Baca Juga: 3 Kebiasaan Kecil dalam Perkara Pinjam-Meminjam yang Sering Disepelekan
Berikut kriteria skor kredit yang bisa dilihat melalui hasil BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Lima Kelebihan SLIK sebagai Metode Baru Cara BI Checking Online
1. Sebab tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.
2. Jangkauan SLIK tidak sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan.
3. Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.
4. Selain itu, SLIK juga lebih mudah kamu akses secara online karena memiliki situs dan aplikasinya sendiri.
5. Bagi pelaku UMKM, SLIK membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman. [EB]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan