/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:44 WIB
laman otoritas jasa keuangan (OJK)

* Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.

* Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.

* OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.

* Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Terkait proses pengajuannya, OJK menerapkan beberapa sesi dengan batas kuota.

Berikut ini sesi antrean online untuk proses pengajuan melalui SLIK:

08:00 – 09:00
09:00 – 10:00
10:00 – 11:00
11:00 – 12:00
13:00 – 14:00
14:00 – 15:00

Sebagai catatan, proses pengajuan ini hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.

Skor Kredit dalam  BI Checking

Baca Juga: 3 Kebiasaan Kecil dalam Perkara Pinjam-Meminjam yang Sering Disepelekan

Berikut kriteria skor kredit yang bisa dilihat melalui hasil BI checking:

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak

Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari. 

Load More